Dalam sebuah majelis, ada seorang jamaah yang bertanya pada Buya Yahya mengenai hukum hutang bank yang dianggap lunas ketika kita meninggal dunia, Jamaah tersebut bertanya seperti ini : “Buya,ketika kita mengajukan kredit baik itu melalui bank konvensional maupun bank syariah tentunya terdapat agunan, misalnya saja rumah. Kemudian tentunya rumah itu akan diasuransikan begitupula kreditnya pun akan diasuransikan.
Lalu ketika kredit itu berjalan, kemudian si pengkredit meninggal, maka hutang tersebut akan dianggap lunas dengan diklaimnya asuransi tersebut, yang ditanyakan adalah apakah pihak keluarga masih menanggung beban hutang yang dimiliki oleh almarhum ?
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pertama akan kita bahas dulu perbedaan bank syariah dan konvensional. Walaupun tampak hasilnya akhirnya sama, buya yahya menghimbau tetap memilih bank yang berlabel syariah karena ada hubungannya dengan iman. Kalau ada kekurangan dalam produk syariah tugas kita adalah menyempurnakan,artinya tidak boleh kita menyerah dan jangan sampai kita banyak alasan dan malah tambah jauh dengan syariah.
Adapun yang mengatakan nahwa bank syariah dan konvensional mirip alias sama saja dengan bank konvensional, Buya Yahya mengatakan bahwa dari dulu dari jaman nabi pun sudah ada yang bilang seperti itu. Ketika nabi mengharamkan riba atas perintah yang terdapat dalam ayat suci Al Quran, orang2 yang saat itu hobi dengan riba langung berkatan : “apa bedanya antara jual beli dengan cari riba, bukankah sama sama cari untung juga? Kenapa ribet amat” Seperti itulah yang terjadi pada saat ini, banyak yang beranggapan dan berkata bahwa bak syariah dan bank konvensional ya sama-sama saja.

Dewasa ini jika kita membicarakan bank syariah dan bank konvensional memang biasanya banyak yang bilang sama sama saja ,nyatanya ketika anda masuk dunia syariah kelihatananya emang mirip2, namun semua akan ada akad yang jelas. Betul, perbedaannya terletak pada akad.
Contoh saja mengenai agunan yang akan dijadikan agunan itu ada aturannya tidak seperti di konvensional kalau orang gabisa bayar hutang pada waktu tempo tiba maka agunan tersebut akan dijual sesuka bank dan sudah hangus, yang punya agunan atau barang tersebut tidak punya hak apapun.
Kalau di bank syariah, agunan itu jaminan atas hutang, misal yang pinjam uang gapunya uang untuk bayar, agunan itu akan dijual,lalu kelebihannya dikembalikan pada si pemilik agunan tersebut.
Kredit pun ada akad khusus kalau di bank syariah, ga ada istilahya aku pinjem 100 juta, balikin 120 jt. Makanya pegawai bank syariah harus paham syariah, bahayanya adalah banyak pegawai bank syariah yang biasanya kebanyakan merupakan lulusan bank konvensional yang tidak dibekali ilmu transaksi syariah, sehingga mereka biasanya tidak menjelaskan akad dan proses syariah yang benar pada nasabah, biasanya pegawai macam ini akan mengambil gampangnya saja, anda pinjam uang 100 juta, nanti kembalikan 120 juta. Memang betul hasil akhirnya sama, namun ada perbedaan masalah akad, anda bisa tanyakan detail perbedaan ini pada ustad yang mengerti atau pada pegawai bank syariah yang kompeten, misalnya saja pada BMT Al Bahjah.
Ingat yang membedakan adalah akad, dan dengan akad ini walaupun hasil akhirnya terlihat sama, tentunya sebenarnya berbeda. Contoh mengenai pentingnya akad ,misalnya saja ada 2 pasangan yang sama sama saling mencintai, masing-masing pasangan ini sama sama berduaan dan berhubungan di kamar, bedanya, pasangan pertama sudah akad nikah sudah menikah, pasangan lainnya belum menikah, belum akad nikah, walaupun kedua pasangan ini sama sama saling mencintai, sama-sama ridha, tentunya berbeda bukan? Hati-hati jangan menyepelekan akad.
Maka dari itu Buya Yahya menghimbau dalam memilih bank, maka tetap pilihlah bank syariah, walupun memang bank syariah pun masih banyak kekurangan dan buya yahya sendiri melayangkan beberapa kritik pada praktek bank syariah yang masih banyak kekurangan, namun tentunya kritik ini adalah kritik cinta dan membangun agar bank syariah lebih baik dan lebih sesuai lagi dalam menerapkan aturan syariah dalam bertransaksi.
Jangan Mencaci Mereka yang Masih Menggunakan Bank Konvensional
Lalu, apa jawaban dari pertanyaan mengenai pembebasan hutang terhadap seseorang yang meninggal kemudian hutangnya dianggap lunas karena klaim asuransi? Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun orang tersebut menggunakan produk bank konvensional, maka tentunya secara islam pun tidak apa-apa, kalau sudah dibebaskan, sudah dianggap lunas menurut perjanjian bank konvensional, maka ya sudah lunas, tidak ada tanggungan apapun lagi terhadap keluarganya. Namun yang perlu diingat adalah keputusan awal dari mulai meminjam uang, kredit dan sebagainya, akan ada pertanggung jawaban terhadap Allah jika kita menggunakan produk riba.
Akhir kata, Buya Yahya menghimbau pada kita semua bahwa kita harus mendukung dunia syariah,kita harus menggunakan produk bank syariah tanpa harus merendahkan mereka yang masih berurusan dengan dunia konvensional, karena kita tidak tahu apa yang ada di hati mereka, banyak juga dari mereka yang sebenarnya ingin berhijrah, ingin lepas dari dunia bank konvensional, namun keadaan sulit dan tidak memungkinkan bagi mereka. Ingat, jangan merendahkan siapapun yang masih berada di dunia bank konevensional !
Note : Artikel ini dibuat oleh admin, dengan mengutip video youtube Buya Yahya Menjawab, yang dapat anda saksikan secara lengkap pada youtube dibawah ini :
Sahabat, LPD Al Bahjah memiliki sebuah lembaga keuangan syariah dengan layanan finansial yang di sesuaikan berdasarkan kebutuhan para anggota dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang diawasi langsung oleh Buya Yahya sebagai Dewan Pengawas Syariah BMT Al-Bahjah. Layanan dari BMT Al Bahjah mencakup baik simpanan maupun pembiayaan, info lebih detail bisa langsung klik laman BMT Al Bahjah