Batas Mukim dalam Sholat Qoshor – Hikmah Buya Yahya

Icon Al Bahjah Foundation

Jika kita tinggal di sebuah tempat lebih dari 4 hari utuh maka kita tidak disebut sebagai musafir lagi namun disebut mukim, dan tidak diperolehkan menjamak dan qashar. Simak penjelasan Buya selengkapnya.

klik link: https://www.youtube.com/watch?v=SoR9mZ2Z5u8

Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya :

Facebook: https://www.facebook.com/buyayahyaofficial

Spotify:

Instagram : https://www.instagram.com/buyayahya_albahjah/

Twitter : https://twitter.com/Buya_Albahjah

Telegram : https://t.me/buyayahyaofficial

Youtube Buya Yahya: https://www.youtube.com/user/majelisalbahjah Sebar seluas-luasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *