Bolehkah Menarik Dana Haji dengan Alasan Berat untuk Pelunasan? Buya Yahya Berikan Penjelasan – Dalam sebuah video yang diunggah di platform YouTube Al Bahjah TV, seorang pria bertanya kepada Buya Yahya mengenai apakah boleh menarik dana haji dengan alasan merasa berat untuk pelunasan karena biaya haji naik dua kali lipat. Buya Yahya yang merupakan ulama pengasuh LPD AL Bahjah, memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan mendetail.

Pertama-tama, Buya Yahya mengatakan bahwa jika seseorang telah membayar haji baik secara lunas maupun separuh, dan kemudian orang tersebut hampir mengambil uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, maka tindakan tersebut sah dilakukan. Meskipun awalnya orang tersebut merasa cukup untuk membayar haji, keadaan bisa berubah sehingga orang tersebut butuh uang untuk kebutuhan tertentu seperti sakit atau hal-hal lainnya. Namun, dalam keadaan normal tanpa alasan khusus, Buya Yahya menyarankan untuk tidak mengambil uang tersebut.
Buya Yahya menekankan bahwa menabung untuk haji menunjukkan bahwa seseorang memiliki azam untuk melaksanakan ibadah haji.Yang penting sudah ada azam, sudah ada tekad yang kuat untuk melaksanakan ibadah haji, ini yang diwajibkan pada umat muslim.Jangan sampai sebagai umat muslim, tidak memiliki tekad sama sekali untuk melaksanakan haji. Kemudian jika biaya haji semakin mahal, seseorang tidak perlu takut dan tetap menabung, kecuali jika ada keperluan mendesak seperti yang dijelaskan diatas tadi, masalah biaya yang naik, kita percaya saja sama Allah, insya Allah nanti akan ada rezekinya.
Buya Yahya juga membahas tentang umroh, banyak orang yang karena sudah berumur dan merindukan ke tanah suci, maka berniat menarik dana haji nya untuk kemudian berangkat umroh. Buya Yahya mengatakan bahwa, jangan seperti itu, biarkan saja terus menabung haji, mengenai umur yang sudah tua, mintalah pada Allah agar dipanjangkan umurnya. Sebab dalam haji, seseorang dapat melakukan umroh, sedangkan dalam umroh, tidak bisa melakukan haji.. (Baca juga : AL Bahjah Tour & Travel Berangkatkan 480 Jamaah Umroh)
Sekali lagi, Buya Yahya mengatakan bahwa menarik dana haji itu ya sah sah saja, apa lagi jika anda memang betul betul membutuhkan, sebab haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, jika dulunya anda mampu dan kemudian sekarang memang keadaan sedang mendesak dan anda benar benar membutuhkan dana, ya sah sah saja untuk menarik dana haji.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang tidak wajib mencari uang untuk pergi berhaji. Diperjelas ya, haji adalah wajib namun seseorang tidak diwajibkan mencari uang untuk pergi berhaji. Ya, memang benar bahwa haji itu wajib, tapi ingatlah bahwa wajib bagi yang mampu, dan seseorang tidak diwajibkan untuk mencari uang agar bisa berhaji. Seseorang diwajibkan mencari nafkah untuk diri dan keluarganya dahulu. Namun, jika seseorang ingin menabung untuk pergi berhaji, itu tentunya sangat bagus.