Harta peninggalan orang tua hanya berupa rumah. Salah satu ahli warisnya ingin membeli rumah tersebut. Sahkah jual beli rumah tersebut? Simak Jawaban Buya Yahya.Klik Link: https://www.youtube.com/watch?v=KIVeWTKMYIo
Sahabat Buya Yahya Official untuk mendapatkan update informasi seputar program dakwah Al-Bahjah dan Konten2 terbaru Buya YahyaSilahkan save dan chat nomor Al-Bahjah Center 0811 2464 888 atau klik link bit.ly/SahabatAlbahjah