Buya Yahya: Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat Muslim selama sebulan penuh setiap tahunnya. Selama bulan puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Lalu bagaimana dengan kondisi seseorang uang memiliki hadas besar, seperti mimpi basah atau hubungan suami istri, apakah diwajibkan untuk mandi junub sebelum puasa dimulai yakni pada saat telah memasuki waktu subuh?

Buya yahya menjelaskan Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

Saat seseorang berada dalam keadaan junub atau memiliki hadas besar, maka tentunya ia harus melakukan mandi wajib atau mandi besar terlebih dahulu agar shalatnya sah dan diterima oleh Allah SWT. Lalu bagaimana dengan puasa? Bagaimana jika seseorang tidak memiliki waktu untuk mandi besar sebelum waktu subuh tiba? Apakah puasa tetap sah? Bagaimana hukum junub setelah subuh di bulan puasa? Pertanyaan ini seringkali muncul terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kerja yang padat atau terlambat bangun tidur sehingga tidak sempat mandi besar atau mandi junub sebelum waktu subuh tiba.

Dalam sebuah video Buya Yahya Menjawab yang ditayangkan di youtube Al Bahjah TV, terdapat seorang jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya selaku ulama pengasuh LPD Al Bahjah tentang kondisi orang yang junub atau memiliki hadas besar dan tidak sempat mandi jubub sebelum waktu subuh tiba, apakah tetap sah puasanya? Buya Yahya menjawab bahwa puasanya tetap sah karena hal tersebut bukan termasuk 9 hal yang membatalkan puasa, bahkan apabila kita di siang hari kemudian mimpi basah dan tentunya kita harus melakukan mandi junub di waktu sedang berpuasa bukan? tentunya puasa kita tetap sah. Maka apabila anda dalam keadaan junub atau hadas besar setelah berhubungan suami istri di malam hari,silahkan mandi junub setelah waktu subuh tiba, puasanya tetap sah.

Buya Yahya Menjawab : “Junub Setelah Masuk Waktu Subuh, Apakah Puasanya Diterima? | Buya Yahya”

Buya Yahya berkata bahwa yang tidak boleh itu adalah hubungan suami istri atau bersenggama setelah waktu subuh di bulan ramadhan. Hal ini akan dianggap dosa besar dan dapat membatalkan puasa. Jika hal ini terjadi, maka pasangan tersebut harus mengqadha puasanya dan mendapat hukuman puasa dua bulan berturut-turut.

Terakhir, kepada para pembaca sekalian , kami ingin mengajak pada suatu program kemuliaan, “Program Infaq Makan untuk Para Penghafal Al-Quran Yatim Dhuafa Al Bahjah” . Berapapun donasi yang anda berikan tentunya akan sangat bermanfaat bagi kami khususnya para santri penghafal Al Quran Al Bahjah. Donasi dapat langsung anda salurkan melalui halaman kitabisa.com dengan meng klik link berikut ini >>>  Sedekah 5000 Makanan untuk Santri Penghafal Quran (kitabisa.com) . Semoga dengan donasi yang anda berikan, anda sekeluarga senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran rezeki oleh Allah swt, diberikan umur yang panjang dan jiwa raga yang sehat walafiat, serta tentunya selalu dalam lindungan dan ridho Allah SWT, aamiin. (admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *