Buya Yahya Menerangkan, Berdoa Dalam Sujud Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan – Sujud merupakan satu bentuk penghambaan sejati seorang hamba kepada Allah. Ketika seorang muslim bersujud, ia tampak secara dhohir sedang dalam keadaan yang penuh penghambaan dan rasa tunduk kepada Allah. Sehingga, tidak mengherankan jika banyak muslim yang merasa tertarik untuk memperbanyak sujud dalam kesehariannya sebagai bentuk ibadah yang lebih mendekatkan diri kepada Allah. Namun, adakah sujud yang diperbolehkan selain dalam ibadah salat?

Dalam sebuah video YouTube, seorang berjamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang kebiasaannya menambahkan doa untuk kedua orang tua dan anak-anaknya saat bersujud. Ia juga bertanya apakah diperbolehkan untuk berdoa sambil bersujud di luar ibadah salat. Buya Yahya pun memberikan penjelasan yang cukup rinci tentang hal ini.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sujud adalah satu cara perilaku ibadah dhohir yang memiliki hakikat sujud batin yang paling agung. Oleh karena itu, sujud tidak boleh dilakukan kecuali dalam ibadah yang telah ditentukan, seperti dalam salat, sujud tilawah, sujud sahwi dan sujud syukur. Jangan sampai sujud dilakukan secara sembarangan dan tanpa niat ibadah, karena hal tersebut bisa menjadi haram.
Dalam hadis, dikatakan bahwa waktu sujud adalah saat terindah seorang hamba. Namun, memperbanyak sujud di luar ibadah yang telah ditentukan tidaklah diperbolehkan. Seorang muslim harus berhati-hati agar tidak sembarangan bersujud, karena sujud adalah suatu ibadah yang spesial. (Ingin Mengikuti Majelis Buya Yahya secara langsung? kunjungi halaman JADWAL MAJELIS AL-BAHJAH )
Buya Yahya juga menegaskan bahwa ada beberapa jenis sujud yang diperbolehkan selain dalam ibadah salat. Pertama, sujud tilawah yang dilakukan ketika membaca ayat yang terdapat sajadah di dalamnya. Kedua, sujud syukur yang dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah. Namun, dalam melakukan sujud syukur, seorang muslim harus memperhatikan cara dan niatnya.
Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di antara mazhab. Mazhab Syafi’i, misalnya, mengharuskan seorang muslim untuk berwudhu dan menutup aurat lengkap seperti dalam shalat ketika melakukan sujud syukur. Sedangkan mazhab yang lain seperti Imam Ahmad, tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya yang merupakan seorang ulama sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah juga menegaskan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan melakukan sujud kecuali dalam ibadah yang telah ditentukan. Sujud yang sembarangan tanpa niat ibadah akan dianggap haram dan bisa menimbulkan dosa. Sehingga, sebaiknya seorang muslim memperhatikan ketentuan dalam melakukan sujud, agar tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam agama.(admin)