Agar Tetap mendapat uang tunjangan suaminya yang telah meninggal, seorang perempuan menikah lagi namun hanya secara sirri agar tidak diketahui oleh negara. Apakah diperbolehkan? Link Video : https://youtu.be/Yzg2u3gO_Jc
Hanya Menikah Sirri agar tetap Dapat Tunjangan Kematian
