Hanya Menikah Sirri agar tetap Dapat Tunjangan Kematian

Agar Tetap mendapat uang tunjangan suaminya yang telah meninggal, seorang perempuan menikah lagi namun hanya secara sirri agar tidak diketahui oleh negara. Apakah diperbolehkan? Link Video : https://youtu.be/Yzg2u3gO_Jc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *