Memelihara maggot atau larva untuk dibudidayakan dan dijadikan pakan ternak. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak jawaban Buya Yahya Link Video: https://youtu.be/IyspgXEULaw Sahabat Buya Yahya Official untuk mendapatkan update informasi seputar program dakwah Al-Bahjah dan Konten2 terbaru Buya Yahya Silahkan save dan chat nomor Al-Bahjah Center 0811 2464 888 atau klik link bit.ly/SahabatAlbahjah