Akhir-akhir ini sedang marak jual beli tanpa modal dan tanpa harus memiliki toko, cukup menerima pesanan dan mengambil pesanan. Lalu, apakah dalam islam itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.
Akhir-akhir ini sedang marak jual beli tanpa modal dan tanpa harus memiliki toko, cukup menerima pesanan dan mengambil pesanan. Lalu, apakah dalam islam itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.