Hukum Dropshipper dalam Islam – Buya Yahya Menjawab

Akhir-akhir ini sedang marak jual beli tanpa modal dan tanpa harus memiliki toko, cukup menerima pesanan dan mengambil pesanan. Lalu, apakah dalam islam itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *