Dalam sebuah video yang melibatkan ulama terkemuka, Buya Yahya, dibahas mengenai Fidyah untuk shalat yang ketinggalan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum fidyah shalat dan berbagai pendapat di kalangan ulama.
Pemahaman Fidyah untuk Shalat yang Ketinggalan
Buya Yahya menjelaskan bahwa, sementara Fidyah adalah praktik umum untuk puasa, belum ada pendapat yang mapan mengenai Fidyah untuk shalat yang terlewatkan selama seseorang masih hidup. Fidyah adalah tindakan penebusan atau kompensasi, sering melibatkan memberikan amal atau bantuan keuangan kepada yang membutuhkan sebagai pengganti pemenuhan kewajiban tertentu. Adapun mengenai fidyah untuk shalat ada sebagian pendapat yang menyatakan diperbolehkan apabila seseorang belum sempat mengqodo shalat yang ketinggalan dan kemudian meninggal dunia.
Dua Pendapat mengenai Fidyah untuk Shalat yang Ketinggalan:
Buya Yahya menjelaskan ada tiga pendapat yang berbeda dalam hukum Islam (mazhab) mengenai Fidyah untuk shalat yang ketinggalan oleh seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki shalat yang belum terqadha selama hidupnya:
- Pendapat Pertama: Tidak Perlu Fidyah
Pendapat pertama berpendapat bahwa Fidyah tidak diperlukan untuk shalat yang ketinggalan ketika seseorang masih hidup. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa shalat adalah kewajiban yang cukup sederhana dan esensial dalam Islam. Jika seseorang tidak melaksanakan shalat selama hidupnya dan kemudian meninggal, maka tidak perlu fidyah dan tidak perlu juga keluarganya mengqadha shalat yang ketinggalan tersebut. Solusinya adalah di istigfarkan dan didoakan serta dimohonkan ampun kepada Allah. - Pendapat Kedua: Dibayarkan Fidyahnya diambil dari harta dirinya
Pendapat kedua menarik korelasi antara Fidyah untuk shalat yang terlewatkan dengan konsep Fidyah dalam puasa. Beberapa ulama berpendapat bahwa prinsip yang sama bisa diterapkan untuk shalat yang ketinggalan. Jadi ketika seseorang meninggal dunia dan belum sempat mengqadha shalat yang pernah ia tinggalkan, maka boleh dibayarkan fidyahnya dengan cara diambil dari harta warisnya sebesar 6,7 ons atau 1 mud setiap 1 kali shalat yang ditinggalkan. (Baca juga : Cara Mengqodo Shalat dan Puasa – Buya Yahya ) - Pendapat Ketiga: Diperbolehkan Fidyahnya oleh ahli warisnya jika ia tidak memilik harta
Sama dengan pendapat kedua, namun untuk hal ini dikhususkan apabila orang yang meninggal dan memiliki hutang shalat yang ketinggalan tadi tidak memiliki harta, sehinga diperbolehkan dibayarkan fidyahnya oleh ahli warisnya, sebesar 6,7 on atau 1 mud setiap 1 shalat yang ia tinggalkan
Lebih jelas, silahkan simak video Buya Yahya Menjawab berikut ini :
Kesimpulan: Hukum fidyah untuk shalat yang ketinggalan adalah “tidak ada” untuk orang yang masih hidup, sedangkan untuk orang yang telah meninggal terdapat 3 pedapat, yaitu tidak perlu di bayarkan fidyahnya, boleh dibayarkan fidyahnya dengan menggunakan hartanya sendiri, dan terakhir adalah diperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan harta dari ahli waris jika orang tersebut tidak memiliki harta. wallahualam bissawab. (Admin)