Hukum gambar makhluk bernyawa dalam islam kadang masih dipertanyakan oleh sebagian besar orang.Masih banyak dari kita yang bertanya tanya, apakah diperbolehkan? Dalam sebuah ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya, terdapat pandangan tegas terkait haramnya gambar-gambar yang memenuhi dua syarat utama, yaitu bernyawa dan berbentuk. Dalam pandangan agama islam, hal ini dijelaskan sebagai suatu yang mutlak dan tanpa debat.
Jenis Gambar yang Diharamkan
Menurut Buya Yahya, gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa, seperti gambar manusia atau binatang. Syarat pertama adalah gambar tersebut harus memiliki nyawa, dan syarat kedua adalah gambar tersebut harus berbentuk. Oleh karena itu, gambar-gambar semacam itu dianggap sebagai penyebab haram, dan memiliki, menyimpan, atau membuatnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan anak-anak sebagai mainan.
Boleh Asalkan untuk Keperluan Anak Anak
Dalam konteks ini, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar yang berbentuk dan bernyawa jika digunakan sebagai mainan untuk anak-anak. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk gambar-gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa untuk keperluan lainnya. Hal ini ditekankan sebagai suatu hukum yang tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hukumnya jelas, haram tanpa ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ulama. (Baca juga : Hukum Imunisasi Menurut Pandangan Buya Yahya )
Malaikat Rahmat Enggan Datang Jika Ada Gambar Bernyawa
Buya Yahya juga menekankan bahwa keberadaan gambar-gambar semacam itu dapat mempengaruhi kehadiran malaikat Rahmat di suatu tempat. Menurutnya, malaikat Rahmat tidak akan datang ke tempat yang dihuni oleh gambar-gambar yang diharamkan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi umat untuk memberi perhatian kepada lingkungan sekitarnya, termasuk rumah, tetangga, dan kampung halaman.
Dalam pengajaran Buya Yahya, ia memberikan contoh kasus di mana seseorang yang saleh dan beribadah memiliki gambar-gambar yang diharamkan di depan rumahnya. Meskipun orang tersebut mungkin tidak menyadari dampaknya, keberadaan gambar-gambar tersebut dapat mengakibatkan malaikat Rahmat meninggalkan tempat tersebut, sehingga berkah dalam rumah tersebut menjadi kurang.
Beritahu Kerabat Atau Tetangga yang Belum Paham dengan Lembut
Buya Yahya juga menyarankan agar pendekatan terhadap mereka yang masih kurang paham mengenai hukum gambar-gambar tertentu harus dilakukan dengan lembut. Ia memberikan contoh tentang seorang tetangga yang memasang gambar-gambar yang diharamkan, bahwa sebaiknya kita tidak merendahkan mereka. Buya Yahya menyatakan bahwa pemahaman yang kurang bisa menjadi alasan, dan oleh karena itu, perlunya memberikan pengertian dengan cara yang lembut.
Dengan demikian, dalam perspektif agama, pemahaman mengenai hukum dan etika gambar memegang peran penting dalam membentuk lingkungan yang berberkah dan menyediakan tempat yang dihadiri oleh malaikat Rahmat. Perlunya kesadaran dan pemahaman terhadap hal ini menjadi suatu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari umat.
Lalu Bagaimana Dengan Foto Makhluk Bernyawa ?
Perlu diketahui bahwa yang dibahas diatas adalah terkait dengan gambar atau seni lukis, berbeda lagi hukumnya jika kita berbicara mengenai foto , apakah memajang foto makhluk bernyawa diperbolehkan dalam agama? simak jawaban lengkap dari Buya Yahya dalam video dibawah ini (video ditonton lengkap sampai tuntas yaa, jangan di skip skip)
Semoga artikel Hukum Gambar Makhluk Bernyawa dalam Islam : Buya Yahya ini dapat menambah pemahaman dan wawasan kita semua. Jangan lupa share artikel ini baik melalu media sosial maupun grup wa yang anda miliki, semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua, aamiin. (Admin)