Hukum Kasir Swalayan Membulatkan Harga Dagangan – Buya Yahya Menjawab

Dalam dunia kasir, membulatkan harga sudah tidak asing lagi. Contohnya pembayaran 49.900 menjadi 50.000 namun ini dilakukan tanpa sepengetahuan pembeli dan di struk pembayaran ditulis 49.900, bagaimanakah hukumnya? Mari simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *