Kredit adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang kerap dilakukan oleh masyarakat. Namun, tidak semua bentuk kredit diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, banyak orang yang mencari solusi agar bisa bertransaksi dengan cara yang halal. Dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Buya Yahya Official, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum kredit di BMT Syariah. Artikel ini akan membahas penjelasan Buya Yahya tersebut secara lebih detail.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang penonton yang mengatakan bahwa temannya membeli motor dengan cara kredit di dealer. Lalu, temannya diberitahu bahwa kredit di dealer termasuk riba. Kemudian, ada yang mengatakan bahwa kredit bisa dialihkan ke BMT Syariah sehingga BMT Syariah yang membayar lunas. Penonton tersebut bertanya apakah hal tersebut benar dan apakah hukumnya masih riba atau tidak.
Buya Yahya menjelaskan bahwa yang dianggap riba itu bukan membeli dan kredit ke dealer nya. Namun, yang dianggap riba adalah seperti ini , seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses pengadaan motor untuk dijual di dealer, dealer akan menggandeng bank konvensional. Misalnya saja sebuah dealer membeli 300 unit motor untuk dijual pada konsumen. Maka dealer ini meminjam uang ke bank konvensional agar bisa mendatangkan 300 unit motor yang tentunya delaer akan dibebani bunga oleh bank konvensional. Kemudian anda membeli sebuah motor ke dealer dengan cara kredit, anda akan membayar kredit anda ke bank konvensional. Disini anda akan mendapatkan kerugian dua kali, yang pertama bahwa dalam pembelian motor anda memberikan keuntungan kepada dealer dan dalam proses pembayaran itu anda juga membayar bunga pinjaman bank yang dipakai dealer, disinilah anda punya kesalahan, yaitu menolong orang yang punya riba.
Lalu bagaimana cara memutus riba ini ? Buya Yahya menyarankan agar seseorang memilih bank Syariah untuk memutus mata rantai riba. Dalam hal ini, bank Syariah akan mengambil alih transaksi dan membeli motor dari dealer dengan cara kontan. Setelah itu, bank Syariah akan menjual motor tersebut kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi tentunya,karena bank syariah harus cari keuntungan, disini tinggal urusan anda dengan bank syariah saja, terputus sudah mata rantai riba nya.
Jika anda masih kurang memahami hal ini , maka kami sarankan anda bisa datang ke Bank Syariah terdekat dan minta penjelasan tentang kredit yang diperbolehkan dalam islam, dalam hal ini Al Bahjah dibawah asuhan Buya Yahya juga memiliki sebuah badan keuangan berupa BMT Syariah yang akan siap melayani kebutuhan keuangan anda secara syariah dan halal di mata Allah, anda bisa berkonsultasi langsung dengan para karyawan yang insya allah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hal ini , kunjungi website resmi BMT AL Bahjah untuk info lebih lengkap.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menyebut BMT Syariah sebagai salah satu pilihan yang bisa dipilih oleh masyarakat yang ingin bertransaksi dengan cara yang halal. BMT Syariah adalah Badan Masyarakat Terpadu yang berbasis syariah dan memiliki fungsi yang mirip dengan bank. Namun, BMT Syariah tidak memperbolehkan bentuk-bentuk riba dalam transaksi keuangannya. Sebagai gantinya, BMT Syariah mengembangkan produk-produk keuangan yang berbasis syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pengusaha dan investor. Dalam mudharabah, pengusaha meminjam uang dari investor untuk membiayai proyeknya. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut akan dibagi antara pengusaha dan investor berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak yang menyatukan modal dan keahlian untuk memulai suatu usaha. Keuntungan dan kerugian dalam usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Ijarah adalah bentuk kontrak sewa-menyewa yang berlaku pada aset produktif seperti kendaraan atau gedung. Dalam ijarah, pemilik aset menyewakan aset tersebut kepada pihak lain untuk digunakan dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa. Ada juga produk keuangan lain seperti qardhul hasan, yang merupakan bentuk pinjaman tanpa bunga, dan wakaf uang, yang merupakan bentuk pengalokasian uang untuk kepentingan sosial.
Dalam BMT Syariah, transaksi kredit yang dilakukan akan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Transaksi akan dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan, serta tidak ada unsur penipuan atau riba. Sebelum melakukan transaksi, BMT Syariah juga akan melakukan penilaian kredit terhadap calon peminjam untuk memastikan bahwa peminjam mampu untuk membayar cicilan.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa kredit bukanlah bentuk riba, namun terdapat unsur riba jika terjadi transaksi dengan bank konvensional yang memungut bunga. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, BMT Syariah dapat dijadikan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan cara yang halal dan menghindari riba. Transaksi di BMT Syariah akan mengikuti prinsip-prinsip syariah dan dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan. Produk-produk keuangan yang disediakan oleh BMT Syariah juga didasarkan pada prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain. (admin)