Menjelang hari raya Idul Adha, seringkali muncul pertanyaan dari masyarakat awam mengenai hukum kurban dengan menggunakan kambing betina. Beberapa orang mengklaim bahwa kurban harus dilakukan dengan menggunakan kambing jantan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan merujuk pada pendapat ulama, dalam hal ini Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa pendapatnya bukanlah penilaian pribadi, melainkan mengacu pada pendapat para ulama. Menurut para ulama, tidak ada larangan dalam agama untuk melakukan kurban dengan menggunakan kambing betina. Meskipun demikian, umumnya disarankan untuk menggunakan kambing jantan. Hal ini dikarenakan kambing jantan cenderung memiliki postur yang lebih gagah dan kuat dibandingkan kambing betina. Jadi bukan dari jenis kelamin nya, melainkan dari beratnya, dan memang biasanya kambing jantan memiliki berat dan ukuran yang lebih besar dibanding kambing betina. Jadi menurut para ulama, hukum kurban dengan kambing betina ya sah sah saja.
Buya Yahya mengatakan bahwa banyak sekali kesalahpahaman mengenai qurban yang terjadi di masyarakat, misalnya saja mengenai cara menentukan kualitas hewan kurban, seperti ukuran tanduk yang besar dan gigi yang sudah tanggal. Tanduk yang besar dan gigi yang tanggal menunjukkan usia kambing yang sudah dewasa, diamana kambing yang lebih dewasa biasanya lebih berat dibanding kambing yang masih kecil. Namun bukan gigi dan tanduknya yang kita jadikan acuan utama, tanduk besar, gigi tanggal tapi kalau kambingnya kurus, ya kurang baik juga kan. Intinya, dalam memilih hewan kurban disarankan lebih menitikberatkan pada kualitas daging yang akan disajikan sebagai kurban.
(Ingin membeli hewan kurban yang berkualitas dan sesuai syariat islam ? Hubungi AL Bahjah Kurban 0821 2078 9344 )
Dalam menjalankan ibadah kurban, masyarakat dianjurkan untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh agama. Salah satu kesalahan umum yang perlu diperbaiki adalah anggapan bahwa kurban dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji.Di desa desa, banyak juga kesalahpahaman seperti ini, mereka menganggap bahwa kurban hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup, padahal kurban adalah ibadah yang disunnahkan dilaksanakan seetiap tahun ketika hari raya idul adha,
Selain kesalahpahaman diatas, banyak juga kesalahan-kesalahan lainnya, Buya Yahya merekomendasikan sebuah Buku Fiqih Praktis Qurban yang diproduksi oleh LPD Al Bahjah (beli? klik disini) , agar kita bisa mengetahui mana yang benar-benar merupakan aturan islam mengenai kurban dan mana yang merupakan sebuah kesalahpahaman.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menekankan bahwa hukum kurban dengan menggunakan kambing betina tidaklah menjadi larangan dalam agama. Meskipun umumnya disarankan menggunakan kambing jantan, hal ini lebih berkaitan dengan pertimbangan kualitas dan kekuatan hewan kurban. Yang terpenting dalam kurban adalah niat yang ikhlas, ketaqwaan, serta berbagi rezeki dengan sesama. Ibadah kurban merupakan ibadah yang sunnah dan dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun ketika Idul Adha, sebagai bentuk pengabdian dan pengorbanan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT serta membantu sesama. (admin)