Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil | Buya Yahya Menjawab

Icon Al Bahjah Foundation

Seorang suami menceraikan istrinya tanpa ada alasan yang syar’i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?. Simak Jawaban Buya Yahya. Klik Link: https://youtu.be/ZWaEx6codu0

Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya : Facebook: https://www.facebook.com/buyayahyaofficialSpotify: Instagram : https://www.instagram.com/buyayahya_albahjah/Twitter : https://twitter.com/Buya_AlbahjahTelegram : https://t.me/buyayahyaofficialYoutube Buya Yahya: https://www.youtube.com/user/majelisalbahjah Sebar seluas-luasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *