Hukum PINJAM UANG Ke Bank Konvensional dalam Kondisi DARURAT – Buya Yahya Menjawab

Dalam hukum Islam, riba atau bunga dalam transaksi keuangan diharamkan. Oleh karena itu, meminjam uang dari bank konvensional yang mengenakan bunga merupakan hal yang diharamkan. Hal ini dikarenakan, sistem perbankan konvensional biasanya mengenakan bunga atas dana yang dipinjam, yang dalam pandangan hukum Islam dianggap sebagai riba.

Riba dalam hukum islam diartikan sebagai tambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau kerja yang sama dengannya. Dalam hal ini, bank konvensional memberikan pinjaman dengan mengenakan bunga, sehingga dalam pandangan hukum Islam dianggap sebagai riba.

Oleh karena itu, umat Muslim diharuskan untuk menghindari transaksi keuangan yang mengandung riba, termasuk dalam hal meminjam uang ke bank konvensional. Namun apa hukumnya meminjam uang  di bank konvensional bila dalam keadaan darurat ?

Dalam sebuah contoh kasus, seorang penanya pada sebuah majelis al bahjah berkata bahwa orang tuanya memiliki hutang yang sangat besar kepada tetangganya dan belum mampu untuk membayarnya. Karena tidak kuat dengan cacian dan hinaan dari si pemberi hutang, orang tua tersebut meminta anaknya untuk mencoba meminjam uang dari bank konvensional untuk dibayarkan pada tetangga, lalu nanti dibayar secara mencicil pada bank konvensional tersebut. Bolehkah hal ini dilakukan?

Pesan Buya Yahya pada Pemberi Hutang dan Penghutang


Sebelum menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya seorang ulama besar pengasuh LPD Al Bahjah menyebutkan bahwa , ahli surga atau orang-orang yang masuk ke surga itu ada berbagai macam, ada orang kaya, orang miskin, orang punya hutang , dan lain-lain.

Menurut beliau, ini perlu digaris bawahi, jangan sampai termakan bisikan setan untuk terjerumus kepada riba (meminjam uang di bank konvensional). Pesan beliau kepada siapapun yang berhutang, wajib hukumnya untuk membayar hutang bila punya uang, dan bila benar-benar belum punya uang maka untuk si pemberi hutang wajib memberikan tempo kepada si penghutang.

Perlu diingat, ketika anda memberikan hutang, niat anda adalah menolong dan insya Allah mendapatkan pahala , jangan  hanguskan pahala anda tersebut dengan caci maki ataupun marah-marah. Jika anda memaksa si penghutang yang belum punya uang untuk segera membayar hutang padahal ia belum ada uang, bukankah sama saja anda berkata pada dirinya bahwa “aku tidak mau tahu, pokoknya bayar hutangmu dengan cara apapun, mencuri , membunuh , merampok, dll “ Maka islam sudah mengatur ini dengan indah, anda wajib memberi tempo , bukan memaksa.

Jangan Lebih Galak Dari si Pemberi Hutang

Tunggu dulu ! Sebagai seseorang yang berhutang, anda jangan jadikan ketentuan diatas sebagai alas an untuk tidak membayar hutang, anda harus tau diri, jika memang anda benar-benar tidak punya uang, maka datangilah si penghutang, maklumi dan terimalah amarah maupun cacian di si pemberi hutang, jangan anda malah lari, kabur dan sulit dihubungi, apalagi jika anda malah jauh lebih galak dari si pemberi hutang.

gak boleh riba, tapi gak boleh galak dong
ilustrasi gambar diambil dari artikel kompas.com

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa siapapun yang berhutang, kemudian berniat kabur atau lari adri hutangnya, tinggal menunggu saja azab dari Allah dan anda akan dimiskinkan selamanya, namun jika anda benar-benar berniat membayar hutang tersebut, insya Allah aka nada pertoongan Allah. Jadi, bolehkah kita meminjam uang ke bank konvensional untuk membayar hutang kita dalam kondisi darurat seperti diatas? Buya Yahya menegaskan bahwa kondisi diatas bukanlah kondisi darurat,kebanyakan dari kita sangat mudah menjadikan alasan darurat, padahal darurat itu ya tidak semudah itu, darurat itu misalnya mengancam jiwa anda, anda mau mati , itu baru namanya darurat.

Dalam kondisi diatas, hadapi dan bersabarlah terhadap cacian dari si penghutang, minta tempo (tentunya harus benar-benar niat dibayar), jangan kabur, terima dan maklumi jika memang si penghutang marah-marah, insya allah anda adalah ahli surga . Wallahualam bissawab

Note : Artikel ini dibuat oleh admin dengan mengutip Video Buya Yahya Menjawab yang dapat anda saksikan secara lengkap pada youtube Al Bahjah TV dibawah ini :

Untuk Menghindari Praktik riba yang dilakukan oleh Bank-Bank konvensional, Al Bahjah menawarkan satu lembaga keuangan mikro syariah yaitu BMT (Bank Ternak Muamalat) Al Bahjah .
BMT merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang berarti tidak mengenakan bunga atau riba dalam transaksi keuangan. BMT menawarkan berbagai layanan keuangan yang sesuai dengan hukum syariah, seperti deposito, tabungan, pembiayaan, dll.

Info lebih lanjut anda bisa kunjungi website BMT Al Bahjah >> bmtalbahjah.com atau datang langsung ke lokasi BMT AL Bahjah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *