Mentri perhubungan menghimbau untuk tidak mudik agar mengurangi resiko penularan virus corona. Namun masih banyak yang mudik dengan alasan kangen keluarga, silaturahmi, dan lainnya. Lalu apa hukum seseorang yang meninggalkan suatu daerah yang terkena wabah? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini