Jika istri minta cerai, akan tetapi suami belum bisa menjatuhkan talak kepadanya dan istri bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka sudah cerai. Lalu apakah jatuh talak jika seperti itu? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.
Jika istri minta cerai, akan tetapi suami belum bisa menjatuhkan talak kepadanya dan istri bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka sudah cerai. Lalu apakah jatuh talak jika seperti itu? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.