Dalam ajaran Islam, nafkah adalah aspek yang sangat penting dalam hubungan suami-istri. Hal ini seringkali menjadi perbincangan hangat di antara pasangan suami-istri, terutama ketika istri ingin memiliki penghasilan tambahan di luar nafkah yang sudah diberikan oleh suami. Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memiliki pandangan yang berharga tentang masalah ini. Mari kita simak sampai habis artikel berjudul Jangan Salah Kaprah ! Hukum Nafkah Menurut Islam: Pandangan Buya Yahya dibawah ini.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suami bersikap zalim jika ia menolak keinginan istri yang ingin memiliki penghasilan tambahan selain nafkah yang sudah diberikan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami konsep nafkah dalam Islam.
Hukum Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istrinya. Suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah yang mencukupi untuk kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya. Kewajiban ini sangat dihormati dalam agama Islam, dan suami diwajibkan untuk memenuhi nafkah ini dengan sebaik-baiknya.
Namun, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak berhak menuntut lebih dari suami. Nafkah yang diberikan oleh suami sudah termasuk dalam tanggung jawabnya sebagai suami yang baik. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan bahwa suami harus menjaga kesejahteraan keluarganya.
Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak seharusnya menuntut lebih dari itu. Suami sudah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan nafkah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari istri dan anak-anaknya.
Buya Yahya juga menyarankan agar istri tidak berlebihan dalam menuntut suami. Istri seharusnya tidak menghalangi suami dalam membantu keluarga atau kerabatnya jika suami sudah memenuhi nafkahnya.
Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk bekerja jika mereka mau, dan jika istri ingin bekerja, ia harus mendiskusikannya dengan suaminya. Walaupun istri tidak diperkenankan menuntut lebih kepada suami, namun Buya Yahya menyarankan kepada para suami agar tidak terlalu pelit kepada istri, nafkah dipenuhi dan jika ada uang lebih tidak ada salahnya dipergunakan untuk menyenangkan istri.
Kesimpulan
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri, dan suami harus memenuhi kewajiban ini dengan baik. Namun, istri tidak seharusnya menuntut lebih jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi. Semua ini adalah bagian dari prinsip-prinsip Islam untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pernikahan.
Dengan demikian, menurut Buya Yahya, dalam pandangan islam istri tidak diperkenankan menuntut sesuatu yang lebih kepada suami jika suami sudah memenuhi nafkah istri, namun Buya Yahya juga menghombau kepada para suami agar tidak pelit terhadap istri, bolehlah menyenangkan istri asal tidak berlebihan dalam berfoya foya. Jangan lupa untuk menyebarkan artikel Jangan Salah Kaprah ! Hukum Nafkah Menurut Islam: Pandangan Buya Yahya ini di semua sosial media yang anda miliki yaa, semoga menjadi ladang amal bagi kita semua, aamiin. (admin)