Apabila suami tidak bisa memberi nafkah apakah istri diperbolehkan untuk membangkang? Apakah istri tersebut berdosa?
Menurut Buya Yahya, kita perlu cerdas dalam berumah tangga, dalam aturan islam jika suami tidak memberi nafkah, maka istri diperbolehkan untuk meminta cerai pada suami. Islam sudah sangat adil dalam mengatur kehidupan umatnya. Pun demikian , Buya Yahya menganjurkan untuk lebih cerdas dalam bertindak, perlu dilihat apakah suami tersebut tidak mau atau tidak mampu memberi nafkah.
Bisa kita bedakan, mana pria yang tidak mau dan tidak mampu dalam memberi nafkah. Jikalau pria tersebut termasuk ke dalam golongan yang “tidak mampu” memberi nafkah padahal sudah berusaha sekuat tenaga namun tetap bangkrut atau tidak mendapatkan pekerjaan, alangkah indahnya jika sang Wanita bisa memaklumi. Namun sekali lagi, islam memperbolehkan Wanita untuk meminta cerai pada pria yang tidak bisa memberi nafkah, namun tidak boleh membangkang.
Bisa kita simak dalam sebuah kisah, ada seorang Wanita yang bertanya pada Rasul bahwa suami Wanita tersebut tidak bisa memberi nafkah, maka apa yang harus dilakukan? Kemudian dijawab dan dianjurkan agar Wanita tersebut meminta cerai pada suaminya, namun rupanya Wanita itu berat hati dan tidak ingin bercerai , kemudian berkata kepada rasul bahwa mereka tidak akan bercerai dan sang Wanita ikhlas dan mau menanggung suaminya, begitu indahnya.
Di dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya memberi pesan pada para laki-laki agar senantiasa giat dalam bekerja dan mencari nafkah, bahkan jika ada laki-laki yang rajin ikut kajian dan majelis namun malas bekerja, maka Buya Yahya mengatakan bahwa pria tersebut kurang ajar, karena telah menzolimi istrinya
Note : Tulisan ini ditulis admin dengan mengutip video youtube “Buya Yahya Menjawab” yang dapat disaksikan pada video youtube dibawah ini
INFAQ PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL AL-BAHJAHTV
Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek : 73 11 55555 8 Kode Bank : 451 a/n : Al Bahjah TV