Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Jika kita sudah terlanjur mengkredit barang yang ada ribanya, seperti rumah, kendaraan, bagaimanakah cara taubatnya? Simak jawaban Buya Yahya dalam video ini.