Dalam era digital saat ini, layanan travel umroh semakin marak hadir di media sosial. Salah satu praktik yang sering ditawarkan oleh travel umroh adalah kebijakan “berangkat dulu bayar belakangan”. Namun, banyak jamaah yang merasa bingung dan ragu mengenai kehalalan atau keharaman dari praktik ini dalam pandangan agama Islam. Mari kita simak pandangan Buya Yahya mengenai masalah ini.
1. Menjaga Keseimbangan Finansial Sebelum Umroh
Penting bagi setiap muslim yang berniat untuk beribadah umroh untuk tetap menjaga keseimbangan finansial mereka. Berangkat ke tanah suci membutuhkan persiapan yang matang, termasuk aspek finansial. Buya Yahya menekankan bahwa sebelum memutuskan untuk berangkat umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk menutupi semua biaya perjalanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan makanan selama di sana.
2. Ikhlas dan Keharusan Berangkat Umroh
Sementara beribadah umroh adalah salah satu impian setiap muslim, tetapi perlu diingat bahwa ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas dan niat yang tulus karena Allah semata. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi melaksanakan umroh. Haji dan umroh adalah ibadah yang menjadi kewajiban hanya bagi mereka yang mampu melakukannya secara finansial. Sebelum merencanakan perjalanan umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka tidak akan terjerat dalam masalah hutang dan beban finansial yang berat.
3. Hukum Praktik “Berangkat Dulu Bayar Belakangan”
Dalam pandangan Buya Yahya, praktik “berangkat dulu bayar belakangan” dalam layanan travel umroh tidaklah dilarang secara kategoris, tetapi sangat dianjurkan untuk menghindari berutang demi beribadah. Riba atau bunga adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam, dan jamaah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang melibatkan riba dalam pembayaran umroh. (Baca juga : Antrian Haji Sangat Lama, Bolehkah Tabungan Haji dialihkan Untuk Umroh ? Buya Yahya Menjawab )
4. Perlunya Keadilan dalam Beribadah
Buya Yahya menegaskan pentingnya keadilan dalam beribadah. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mencari-cari dana atau berutang demi haji atau umroh. Sebaliknya, tugas mencari dana untuk perjalanan ibadah ini berada di tangan suami atau kepala keluarga jika mereka sudah mampu secara finansial.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menegaskan bahwa ibadah haji dan umroh adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi beribadah. Sebelum berangkat, pastikan untuk menjaga keseimbangan finansial dan melaksanakan ibadah dengan ikhlas karena Allah semata. Semoga informasi ini dapat membantu jamaah dalam membuat keputusan yang bijak dalam melaksanakan umroh.
Wallahu a’lam. (Admin)