Membahas Hukum Riba dalam Transaksi Jual Beli Uang Lebaran bersama Buya Yahya – Menjelang hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, banyak orang yang melakukan penukaran uang lama dengan uang baru atau uang pecahan besar ke uang pecahan kecil. Hal ini biasanya dilakukan untuk memberikan uang sebagai hadiah kepada keluarga dan teman saat berkunjung di hari raya. Namun, beberapa orang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan dengan membeli uang baru di bawah harga pasar dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini kemudian memicu pertanyaan mengenai hukumnya dalam Islam.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam penukaran uang, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu nominal dan waktu. Apabila jumlah nominal uang yang diterima tidak sama dengan jumlah nominal uang yang ditukarkan, maka hal itu akan termasuk dalam kategori riba. Misalnya, apabila seseorang menukar uang lama senilai satu juta rupiah dengan uang baru senilai 900 ribu rupiah, maka selisih 100 ribu rupiah tersebut akan termasuk dalam kategori riba.
Ubah Akadnya Agar Menjadi Halal
Namun, apabila penukaran uang tersebut dilakukan dengan memberikan uang jasa yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya, maka hal itu tidak akan termasuk dalam kategori riba. Sebagai contoh, seseorang menukar uang lama senilai satu juta rupiah dengan uang baru senilai satu juta rupiah, namun ia memberikan uang jasa sebesar 10 ribu rupiah kepada orang yang memberikan uang baru tersebut. Dalam hal ini, selisih nominal antara uang lama dan uang baru adalah nol, sehingga tidak ada unsur riba. Namun, perlu diingat bahwa besaran uang jasa tersebut harus sudah disepakati sebelum melakukan penukaran uang,akadnya harus jelas. Jangan sepelekan masalah akad, sebagai perumpamaan saja, bukankah bila ada 2 pasangan berduaan, dimana yang satu pasangan sudah menikah sudah ber akad nikah, sedangkan pasangan satunya belum menikah, kegiatan berduaan ini menjadi halal untuk pasangan yang sudah menikah sedangkan menjadi haram bagi yang belum menikah? hanya beda di akad saja bukan?
Selain itu, Buya Yahya yang merupakan pengasuh LPD Al Bahjah juga menjelaskan bahwa dalam Islam, transaksi jual beli harus dilakukan dengan kontan atau tunai dan di waktu yang sama, yaitu pembayaran dilakukan secara langsung saat transaksi terjadi. Hal ini untuk menghindari adanya unsur riba yang muncul akibat adanya penundaan pembayaran atau pemberian kredit. Jika dalam transaksi jual beli terdapat unsur kredit atau penundaan pembayaran dengan memanfaatkan bunga, maka hal itu juga termasuk dalam kategori riba.
Jangan Sepelakan , Riba adalah Dosa Besar !
Dalam Islam, riba termasuk dalam dosa besar dan dilarang keras. Riba adalah keuntungan yang diperoleh dari penggunaan uang secara tidak sah atau tidak adil. Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan menghindari segala bentuk riba dalam transaksi keuangan.
Dalam hal penukaran uang saat Lebaran, umat Islam sebaiknya melakukan transaksi dengan mengikuti aturan yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya. Penukaran uang dilakukan dengan memberikan uang jasa yang jumlahnya sudah disepakati sebelumnya agar tidak terjadi selisih nominal antara uang yang diterima dan uang yang ditukarkan. Selain itu, transaksi jual beli juga sebaiknya dilakukan secara kontan atau tunai untuk menghindari adanya unsur kredit atau penundaan pembayaran yang dapat memicu riba. (Konsultasi zakat ? Bingung tentang berapa besar kewajiban zakat anda? hubungi Mizka Al Bahjah)
Dalam menjalankan transaksi keuangan, umat Islam sebaiknya selalu mengacu pada prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari dosa besar seperti riba. Hal ini akan membantu umat Islam dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik dan lebih berkah di dunia dan di akhirat.
Maka kesimpulan dari artikel Membahas Hukum Riba dalam Transaksi Jual Beli Uang Lebaran bersama Buya Yahya adalah bahwa dalam penukaran uang, apabila terdapat selisih nominal antara uang yang diterima dengan uang yang ditukarkan, hal itu akan termasuk dalam kategori riba. Dengan tegas Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun kedua pihak sama sama ikhlas ridho, tetap saja riba. Namun, penukaran uang tersebut bisa menjadi halal apabila akadnya dirubah, penukaran uang tersebut dapat dilakukan dengan memberikan uang jasa yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya, maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori riba.Wallahualam Bissawab (admin)