Jika ada seorang non muslim meninggal, apakah diperbolehkan dimandikan,dikafani, serta di shalatkan secara islam?
Jika jenazah seorang muslim, maka kita diwajibkan memandikan, mengkafani, menyolatkan , serta menguburkan dan hukumnya adalah fardu kifayah, maka bagamana hukum dan aturannya untuk jenazah seorang non muslim?
Secara singkat padat dan jelas, Buya Yahya mengatakan bahwa untuk jenazah non muslim boleh kita memandikannya, boleh mengkafaninya , wajib kita menguburnya (fardu kifayah), namun tidak boleh alias haram kita menyolatinya
Buya Yahya mengatakan bahwa jawaban mengenai hal mengenai ini sudah dituliskan di dalam buku silsilah fiqih praktis jenazah yang beliau tulis, di dalam buku ini juga dibahas secara lengkap mengenai seputar permasalahan jenazah dan hal- hal yang selama ini menjadi kesalahpahaman di seputar pengurusan jenazah.
Note : Tulisan ini ditulis oleh admin dengan mengutip video Buya Yahya Menjawab, yang dapat ditonton secara lengkap pada video dibawah ini :