Obat Mengandung Alkohol,Apakah Halal Dikonsumsi ?

Bila kita menemukan obat mengandung alkohol apakah halal dikonsumsi?

Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terdapat pada obat, merupakan jenis alkohol yang tentunya akan dan bisa kita konsumsi, dan jelas merupakan ruh nya khamr. Berbeda jika kita membicarakan alkohol pada parfum atau kosmetik, yang memang tidak dapat dikonsumsi.

Tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai haram atau tidaknya jenis alkohol yang dapat dikonsumsi tersebut, semua ulama sepakat bahwa banyak ataupun sedikit maka hukumnya tetap haram, perbedaan pendapat para ulama adalah najis atau tidaknya, bukan haram atau tidaknya.

Pun bila menemukan obat yang mengandung alkohol dan berlabel halal, Buya Yahya menghimbau agar kita sebagai umat muslim tetap menghindari obat tersebut, karena hukumnya jelas Haram, kecuali jika memang benar-benar darurat dan tidak ada obat lain.

Note : Tulisan ini ditulis oleh admin dengan mengutip video Buya Yahya Menjawab pada video dibawah ini :

Sebagai informasi tambahan, jenis alkohol yang biasa dikonsumsi adalah Ethanol yang memiliki rumus kimia C2H5OH ,sedangkan alkohol yang biasa digunakan pada industry kecantikan seperti parfum adalah Methanol yang memiliki rumus kimia CH3OH, jenis alkohol ini sama sekali tidak dapat dikonsumsi karena akan menimbulkan depresi pernapasan, lumpuh otot, disorientasi, perdarahan saluran cerna, pankreatitis, depresi sistem syaraf pusat, euforia, pingsan, kejang, koma, bahkan kematian. Lalu bagaimana hukum alkohol pada parfum? Bolehkah sebuah parfum yang mengandung alkohol kita gunakan? Simak juga video Buya Yahya berikut ini >> hukum menggunakan parfum beralkohol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *