“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. ” ( Terjemah Q.S At-Talaq:7)
Mari berinfaq bersama mizka. Program-Program Mizka:
Infaq Center
Alokasi dana untuk Keperluan Operasional Dakwah Al-Bahjah, (Akomodasi, Pembangunan, Operasional, Makan Santri dll)
Bank Syariah Indonesia
7.200 4.200 92
A.n Yayasan Al-Bahjah
Kode Bank 451(Atau)
BNI Syariah 7.400 7.300 33
Kode Bank 009
A.n Yayasan Al-Bahjah
Zakat Center
Alokasi Dana untuk Orang yg berhak menerima zakat (8 asnaf)
Bank BNI Syariah 7.200 4.2000
A.n Yayasan Al-Bahjah
Wakaf Tanah Al-Bahjah
Alokasi Dana Untuk Peluasan Tanah Al-Bahjah dan Penyempurnaan nya
Bank Syariah Indonesia 777.444.1179
A.n Wakaf Tanah Pesantren
Kode bank 451
Orangtua Asuh Al-Bahjah
Alokasi Dana untuk Para Santri terpilih yg memiliki Potensi untuk dikader menjadi Ulama. Bagi anda yg ingin menjadi Anggota, daftarkan diri anda ke admin kami.
Bank Syariah Indonesia
777.555.0052
A.n Yayasan Al-Bahjah
Kode Bank 451
Al-Bahjah Pedul
Alokasi dana Untuk Bencana alam dan Kegiatan Sosial lainnya.
Bank Muamalat 1390.123.123
A.n Al-Bahjah Peduli
Kode Bank 147 (Atau)
BNI Syariah 1390.111.222
A.n Al-Bahjah Peduli
Kode Bank 009
Info/Konfirmasi ke : 0853 1122 2225
Mari Sebarkan
Rasulullah S.A.W. bersabda yang artinya :Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya. (HR. Imam Muslim)Wassalamu’alaikum Wr. Wb.).