1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin yang berupa beras.
4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
6.Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
7. Hamil
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan bayinya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Menyusui
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan bayinya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
9. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
Sumber : Fiqih Praktis Buya Yahya
Catatan : Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya silahkan simak penjelasan di Sosmed Buya Yahya & Ummi Fairuz Ar-Rahbini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami tulisan ini.