Hukum PINJAM UANG Ke Bank Konvensional dalam Kondisi DARURAT – Buya Yahya Menjawab
Dalam hukum Islam, riba atau bunga dalam transaksi keuangan diharamkan. Oleh karena itu, meminjam uang dari bank konvensional yang mengenakan bunga merupakan hal yang diharamkan. Hal ini dikarenakan, sistem perbankan konvensional biasanya mengenakan bunga atas dana yang dipinjam, yang dalam pandangan hukum Islam dianggap sebagai riba. Riba dalam hukum islam diartikan sebagai tambahan atau keuntungan…