Taraweh Berjamaah lewat Streaming di TV Selama Pandemi, Bagaimana Hukumnya? – Buya Yahya Menjawab

Ramadhan tahun ini kita dihadapkan dengan wabah corona dan pemerintah menganjurkan taraweh dirumah karna untuk menghindari keramaian dan mengurangi penyebarn virus tersebut. Lalu jika kita mengikuti taraweh berjama’ah lewat streaming karna tidak hafal surat-surat dalam Al-Qur’an, bagaimana hukumnya? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *