Saat ini di masyarakat sedang marak transaksi online dengan sistem pembayaran yang ditangguhkan atau payletter. Bagaimana Hukumnya dalam Islam. Simak jawaban Buya Yahya. Link Video: https://youtu.be/r8zbp1i-zVo
Sahabat Buya Yahya Official untuk mendapatkan update informasi seputar program dakwah Al-Bahjah dan Konten2 terbaru Buya Yahya Silahkan save dan chat nomor Al-Bahjah Center 0811 2464 888 atau klik link bit.ly/SahabatAlbahjah