Seorang muslim menjadi makelar tanah untuk pembangunan sebuah gereja, dan mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan? Link Video: https://youtube.com/watch?v=KnQpnJieloo
Hukum Menjadi Makelar Tanah Untuk Pembangunan Gereja | Buya Yahya Menjawab
