Hukum Menjadi Makelar Tanah Untuk Pembangunan Gereja | Buya Yahya Menjawab

Seorang muslim menjadi makelar tanah untuk pembangunan sebuah  gereja, dan mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan? Link Video: https://youtube.com/watch?v=KnQpnJieloo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *