Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.Sedangkan Zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.Dalam praktiknya, dimasyarakat kita hari ini, masih ada yang belum mengerti tentang seputar zakat dan bingung untuk menghitung pembagiaannya. Sedangkan zakat itu adalah keharusan loh bagi setiap orang yang memiliki simpanan harta, baik setiap bulan atau pertahun. Yuk Konsultasi Masalah Zakat bersama Al-Bahjah.Hubungi admin 0853-1122-2225 atau klik Atau bagi yang sudah paham zakat dan ingin menyalurkan zakatnya. Al-Bahjah siap menyalurkan zakat Anda kepada yang berhak menerimanya. Kirimkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)No Rek : 7200 420 000Kode bank 451 an. Yayasan Al-Bahjah