informasi
light_mode
Trending
Beranda » Galeri Kegiatan » Resmi! Wakaf Al-Bahjah Menerima Sertifikat Izin Pengelolaan Wakaf Uang dari BWI

Resmi! Wakaf Al-Bahjah Menerima Sertifikat Izin Pengelolaan Wakaf Uang dari BWI

  • account_circle Yayasan Al-Bahjah
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi, wakafalbahjah.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI), melalui Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir, mengadakan kegiatan bertajuk “Pembinaan dan Penguatan Kompetensi Nazhir Wakaf” yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat dan izin resmi sebagai Nazhir Wakaf Uang. Acara berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, pukul 08.00–16.00 WIB, bertempat di Hotel Horison Ultimate Bekasi, yang berlokasi di area strategis Metropolitan Mall, Jl. KH. Noer Ali, Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan Sertifikat Resmi Nazhir Wakaf Uang

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 lembaga wakaf atau yayasan secara resmi menerima sertifikat izin pengelolaan wakaf uang. Salah satu penerima sertifikat adalah Wakaf AlBahjah. Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan legalitas terhadap lembaga yang dinilai telah memenuhi standar dalam tata kelola wakaf uang secara amanah dan profesional.

Fokus Utama: Penguatan Kompetensi Nazhir

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para nazhir wakaf dalam mengelola dana wakaf uang. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait peraturan, tata kelola, dan regulasi wakaf sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kontribusi untuk Ekosistem Wakaf Nasional

Melalui pembinaan dan legalisasi ini, BWI berharap bisa memperkuat ekosistem perwakafan nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf uang, serta mendorong peran aktif nazhir dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis wakaf.

Doa dan Harapan

“Ya Allah, kuatkan hati para nazhir ini dalam menjaga amanah-Mu. Jadikan wakaf uang yang mereka kelola sebagai sumber keberkahan, aliran kebaikan yang tak terputus, dan manfaat luas bagi umat.”
Aamiin.

  • Penulis: Yayasan Al-Bahjah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less