Perusahaan Telat Membayar Gaji Dan memberikan Denda, apakah Itu Riba?

Perusahaan membayar denda karena telat membayar gaji karyawannya. Apakah hukum denda perusahaan Ini sama dengan riba?Dan bolehkah karyawan memakai uang denda tersebut? Link Video: https://youtu.be/eIi8bMfuan4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *