*Hukum Menandai Binatang dengan Menyakitinya | Buya Yahya Menjawab*

Mengiris selaput renang pada kaki bebek dengan tujuan memberikan tanda kepemilikan sesorang, apakah diperbolehkan? Simak jawaban Buya Yahya Link Video: https://youtube.com/watch?v=R1tzhh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *