Jakarta, 11-13 Jumadil Awwal 1446 H (13–15 November 2024 M) – Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dari Divisi Pondok Pesantren Al-Bahjah, yang diwakili oleh Ust. Iik Moh. Ikbal Nawawi, Ust. Muhammad Aulia, dan Habib Muhammad Naufal Al Kaff, turut hadir dalam gelaran Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin Angkatan 1 yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh Indonesia. Acara yang digelar di Hotel Bidakara ini Untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, khususnya di satuan pendidikan Muadalah Muallimin.
Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta terdiri dari Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, Penulis Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah Pesantren, & Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Kementerian Agama RI.
“Sebagai penanggung jawab kegiatan bimbingan teknis, KH. Abdul Ghofur Maiomen (Gus Ghofur) menyampaikan bahwa penyusunan standar mutu pendidikan pesantren mengacu pada lima prinsip dasar, yakni umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas pendidikan pesantren secara menyeluruh.”
“Gus Rozin menyoroti relevansi Undang-Undang Pesantren sebagai kerangka hukum dalam upaya penjaminan mutu pendidikan pesantren. Beliau menegaskan bahwa UU Pesantren sebagai konstitusi pertama bagi pesantren memiliki potensi untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap pesantren. Oleh karena itu, Gus Rozin menekankan pentingnya implementasi penuh UU Pesantren sebagai langkah strategis dalam pengakuan legalitas ijazah pesantren di tingkat nasional.”
“Dalam pandangan Gus Rozin, penjaminan mutu pendidikan pesantren merupakan hal yang krusial mengingat tren peningkatan minat masyarakat untuk menjadi santri dalam kurun waktu dua dekade terakhir.”
Majelis Masyayikh menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren. Fungsi dan Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren adalah untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren, mewujudkan pendidikan pesantren yang bermutu, memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren, menguatkan pengelolaan dan keberlanjutan pendidikan pesantren, dan meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia pesantren.
Sistem Penjaminan Mutu menjadi pedoman tahapan melaksanakan Standar Mutu Pendidikan yang telah ditetapkan di atas. Di dalam Sistem Penjaminan Mutu, setiap satuan pendidikan akan menindaklanjuti Standar Mutu ke dalam 4 tahap: 1) Membuat Perencanaan (kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan) untuk mencapai Standar Mutu, 2) Melaksanakan Perencanaan yang telah dibuat, 3) Melakukan Evaluasi atas pelaksanaan rencana pencapaian standar mutu, dan 4) Melaksanakan Pengembangan untuk memastikan pencapaian standar mutu dapat dilaksanakan lebih optimal di waktu selanjutnya.
Ada 2 pihak yang memiliki tugas memastikan penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik. Pertama, Dewan Masyayikh (DM) sebagai penjamin mutu dari internal masing-masing pesantren. Dan kedua, Majelis Masyayjkh (MM) sebagai penjamin mutu eksternal. Masing-masing DM dan MM memiliki langkah-langkah yang diharapkan dapat memastikan mutu pendidikan pesantren dapat memenuhi standar minimal terkait dengan lulusan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, dan lembaga.
Untuk memastikan standar dan sistem penjaminan mutu tersebut dapat terlaksana maksimal, Majelis Masyayikh perlu melakukan Bimbingan Teknis kepada Dewan Masyayikh, Kepala Satuan Pendidikan, dan Admin / TU) Dewan Masyayikh atau Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin.
Pelatihan Bimtek ini diharapkan akan memberi pemahaman dan cara bagaimana mengimplementasikan Standar dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Muallimin di setiap lembaga pendidikan terkait.