Dalam masa new normal, pemerintah menganjurkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pada siapapun yang keluar rumah. Salah satunya adalah menggunakan masker. Dan pemerintah juga membuat kebijakan, jika tidak memakai masker maka akan kena denda. Apakah boleh dalam islam? Bagaimana hukumnya? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.