Buya Yahya memberikan himbauan kepada para pengurus lembaga dan yayasan mengenai pentingnya mengurus status tanah wakaf yang mereka miliki. Menurutnya, jika tanah tersebut sudah dinyatakan sebagai tanah wakaf, maka harus segera diurus suratnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Buya Yahya menekankan bahwa jika tanah wakaf tidak segera diurus suratnya, maka tanah tersebut bisa terancam untuk diwarisi oleh anak-anak keluarga pemilik tanah. Hal ini dapat menjadi masalah di kemudian hari, karena tujuan awal wakaf yaitu untuk kepentingan umat, seperti membangun masjid atau pondok pesantren, bisa terancam dan sulit untuk dipertahankan.
Buya Yahya juga memberikan contoh kasus tentang hal ini , Di suatu tempat, terdapat sebuah masjid yang dijual. Para jamaah akhirnya datang kepada Buya Yahya untuk meminta bantuan untuk mengatasi situasi tersebut. Buya Yahya pun bertanya, “Bagaimana kisahnya?”
Ternyata masjid tersebut dibangun oleh masyarakat di atas tanah yang belum diurus suratnya agar berstatus wakaf. Buya Yahya pun menanyakan, “Loh tanah siapa?” Dan ternyata wakafnya belum dibereskan, sehingga Buya Yahya berkata bahwa ini bukan kesalahan yang menjual mesjid tersebut, ini memang kesalahan mereka yang membangun masjid di tanah yang status tanahnya belum diurus dan belum berstatus wakaf.
Buya Yahya juga menyatakan bahwa jika ada orang yang membangun masjid di atas tanah yang bukan wakaf, maka orang tersebut harus siap menghadapi konsekuensinya jika nantinya tanah tersebut dijual oleh pemiliknya. Buya Yahya mengibaratkan, “Ibaratnya ada tanah, saya punya tanah. Tiba-tiba Anda membangun masjid di tanah saya. Saya punya hajat ,yaa saya jual dong tanah saya, saya gak salah”
Kaidahnya adalah jika ada orang yang meletakkan hartanya di tempat kita, maka itu dianggap sebagai pemberian. Jika seseorang membangun rumah di atas tanah kita, maka itu dianggap sebagai sedekah, kecuali dilakukan anak kecil atau orang gila, maka kaidah tersebut tidak bisa dipakai.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa masjid atau pondok pesantren yang dibangun di atas tanah yang bukan wakaf juga bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika pemilik tanah berubah pikiran dan memutuskan untuk menjual atau menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan lain, maka tempat ibadah tersebut bisa terancam dan sulit untuk dipertahankan.
Oleh karena itu, Buya Yahya menghimbau kepada semua pengurus lembaga dan yayasan, untuk segera mengurus status tanah wakaf yang mereka miliki. Hal ini penting dilakukan agar tempat ibadah tersebut dapat terjaga dan berfungsi sesuai dengan tujuan awal wakaf.
Dalam menyikapi himbauan dari Buya Yahya, kita sebagai umat muslim harus mengerti dan memahami pentingnya status tanah wakaf. Kita juga harus berperan aktif untuk menjaga keberlangsungan dan fungsi dari tempat ibadah yang telah dibangun di atas tanah wakaf. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa tujuan awal dari wakaf dapat terpenuhi dan memberikan manfaat bagi umat secara luas. (admin)