Jika Keceplosan Mengucapkan Talak, Apakah Sah ? – Buya Yahya Menjawab

Dalam agama Islam, perceraian (talak) merupakan hal yang serius dan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Namun, terkadang ada kasus di mana seorang suami mengucapkan talak kepada istrinya dengan keceplosan. Dalam hal ini, apakah talak tersebut sah?

Menurut Buya Yahya, keceplosan dalam mengucapkan talak membuat perceraian tersebut sah. Oleh karena itu, ia mengingatkan untuk tidak main-main dalam masalah perceraian dan jangan asal bicara. Namun, jika masih ingin bersama, beliau menyatakan bahwa menurut hukum Islam, selagi masih tahap cerai 1 dan cerai 2 , selagi masa iddah dan belum berlalu 3 kali suci , suami boleh kembali pada istrinya dengan menyatakan “istriku aku ingin kembali”.

Perceraian merupakan hal yang dibenci Allah

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa perceraian adalah solusi terakhir dan harus dihindari sebisa mungkin. Laki-laki harus berpikir dua kali sebelum mengajukan perceraian dan laki-laki juga harus cerdas dan bijak dalam memahami wanita, tak jarang banyak sekali wanita yang meminta cerai dimana sebenarnya hanyalah omong kosong belaka saking lembutnya perasaan wanita, harus dipahami bahwa wanita adalah makhluk lembut dan sensitif, kebanyakan dari mereka meminta cerai bukan karena memang ingin bercerai, biasanya ada maksud mendalam dari perkataan atau permintaan tersebut , seringkali permintaan cerai dari wanita sebenarnya artinya adalah “mas, berubahlah dan jadilah mesra dengan saya”. Sungguh indah bila kita sebagai suami atau pria, mampu memahami dan bersikap lemah lembut terhadap para wanita.

Note : Artikel ini dibuat oleh admin dengan mengutip video Buya Yahya Menjawab yang dapat disaksikan secara lengkap melalui youtube Al Bahjah tv dibawah ini :

INFAQ PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL AL-BAHJAHTV
Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek : 73 11 55555 8 Kode Bank : 451 a/n : Al Bahjah TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *